Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility LPPM

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran melalui metode ilmiah dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan kesejahteraan masyarakat. Universitas, institut, dan sekolah tinggi wajib melaksanakan penelitian dasar, terapan, dan pengembangan.

Penelitian dasar adalah kegiatan eksperimental atau teoretik yang diselenggarakan terutama untuk memperoleh pengetahuan baru dan pemahaman yang lebih dalam tentang prinsip yang mendasari gejala dan fakta teramati, yang tidak didorong oleh maksud untuk menerapkannya secara praktis. Penelitian terapan bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang diperlukan untuk menentukan cara memenuhi suatu keperluan khusus. Dalam industri, penelitian terapan juga meliputi penelitian yang diajukan untuk menentukan ilmu pengetahuan baru yang memberi nilai komersial pada produk dan proses. Penelitian pengembangan adalah penggunaan secara sistematik pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh melalui penelitian untuk menghasilkan material, piranti, sistem, atau metode yang bermanfaat, termasuk perancangan dan pengembangan prototip dan proses.

Sedangkan untuk Pengabdian kepada Masyarakat, merupakan Implementasi hasil-hasil penelitian yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan hasil pembelajaran maupu kesejahternaan masyarakat secara luas.

Lembaga
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Surabaya dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 092/0/2001 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya.



Informasi selengkapnya tentang LPPM, dapat Anda kunjungi di http://lppm.unesa.ac.id/

Scroll to Top