
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Unesa mencegah tindakan gratifikasi dalam upaya memperkuat zona integritas.
Unesa ac.id. SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terus memperkuat tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel tanpa gratifikasi, dan korupsi. Hal itu dilakukan melalui sejumlah program penguatan, salah satunya workshop penguatan zona integritas melalui upaya pencegahan gratifikasi secara daring pada Senin, 8 september 2025.
Kegiatan ini menghadirkan Manoto Togatorop dari widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemateri. Wakil Rektor Bidang II Unesa, Bachtiar Syaiful Bachri menuturkan, tata kelola lembaga yang bersih dan melayani menjadi prinsip yang dilaksanakan setiap denyut nadi kinerja dan layanan lembaga.
“Prinsip ini tentu kami terus perkuat, dan ini sejalan dengan tujuan KPK untuk melayani dan menertibkan masyarakat dari segala potensi dan perbuatan gratifikasi,” ucap guru besar Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) itu.
Pada sesi materi, Manoto Togatorop memaparkan data dari KPK dan ICW yang menunjukkan pola korupsi yang sering terjadi di berbagai lembaga termasuk perguruan tinggi, beberapa di antaranya meliputi pemanfaatan aset, Pendidikan, serta dana penelitian.
“Masih banyak yang harus dibenahi dari sistem yang ada di dunia pendidikan agar setiap orang bisa mendapatkan hak miliknya dengan layak,” ucapnya.

Wakil Rektor II Unesa menekankan bahwa menerapkan nilai kejujuran dan integritas dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian dari upaya mencegah gratifikasi.
Ia menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan diterima menggunakan sarana elektronik maupun nonelektronik.
Karena kesannya memberikan sesuatu kepada orang lain membuat gratifikasi sering dianggap sebagai hal biasa, terutama ketika praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat.
“Intinya, gratifikasi itu tidak boleh. Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya, mereka hanya melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab dan kewajiban nya,” ucapnya.
Dalam mengantisipasi gratifikasi dan korupsi perlu dukungan antara berbagai pihak untuk mendapatkan perlakuan yang adil bagi setiap orang. Dalam lingkup masyarakat penting bagi setiap orang menyuarakan gerakan anti-korupsi dan berempati terhadap sesama manusia.
Dalam lingkup keluarga, suami dan istri harus berperan saling mengingatkan dan menjalankan ruh integritas pada semua aktivitas keluarga dan orang tua harus menanamkan karakter antikorupsi sedini mungkin kepada anak anak.
Di akhir kegiatan, Manoto mengutip kata dari Suaedi yaitu ‘Dalam sistem yang kuat, orang jahat akan dipaksa menjadi orang baik. Dalam sistem yang buruk, orang baik akan dipaksa menjadi orang jahat.’ ][
***
Reporter: Aldian Lukmanul Hakim (Fisipol)
Editor: @zam*
Foto: Tim Humas Unesa
Share It On: